Sofifi, sorotandemokrasi.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan bahwa proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Gubernur di kawasan Gusale Puncak, Sofifi, senilai Rp8,9 miliar, dilaksanakan secara swakelola dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi, bukan pembangunan baru. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
“Swakelola adalah salah satu metode pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam regulasi. Untuk kegiatan ini, tidak ada batasan maksimal anggaran. Pemerintah provinsi juga telah melakukan konsultasi resmi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan menerima jawaban tertulis sebagai dasar pelaksanaannya,” jelas Risman, Jumat (9/5/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses proyek dijalankan secara akuntabel dan transparan, dengan melibatkan berbagai lembaga pengawasan. Dinas PUPR telah menjalani probity audit bersama Inspektorat, melakukan quality assurance bersama BPKP, serta mendapat pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa proyek rehabilitasi rumah jabatan Gubernur berjalan sesuai jadwal, memenuhi spesifikasi teknis, serta taat pada prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Sebelumnya, publik sempat ramai memperbincangkan pelaksanaan proyek rehabilitasi rumah jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kantor Gubernur yang menggunakan metode swakelola. Muncul kekhawatiran mengenai potensi penyimpangan anggaran dalam proyek strategis tersebut.
Menanggapi hal itu, Risman menyatakan bahwa PUPR Malut berkomitmen menjalankan proyek ini dengan pengawasan berlapis dan keterbukaan.
“Dengan sistem pengawasan berlapis seperti ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik dan kelangsungan fungsi pemerintahan,” tutup Risman. (red)