Jakarta, sorotandemokrasi.com – Setelah putusan Mahkamah konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, dalam perkara 264 PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang digugat oleh pasangan calon Petronela Kambuaya dan Dr. Hermanto nomor urut 1 (satu) telah diputus oleh hakim MK dengan menolak gugatan dari Petronela Kambuaya dan Dr. Hermanto.
Dalil – dalil pemohon tersebut ditolak oleh hakim karena tidak beralasan demi hukum dan tidak memengaruhi perubahan perolehan suara pasangan calon (paslon) nmor urut 01 sebagai pemohon. Putusan MK tersebut disambut teriakan riuh di halaman kantor MK. Relawan paslon 02, Septinus Lobat & H. Anshar Karim yang sejak pagi, sekitar pukul 08.00 WIB telah datang secara khusus untuk melihat langsung situasi di gedung MKRI.
Antusias relawan ini juga terpantau oleh media sorotandemokrasi.com yang mengkonfirmasi relawan paslon 02 di Kota Sorong, ternyata semua relawan mengikuti sidang tersebut secara langsung di kanal YouTube MKRI. Kemudian papda saat hakim membacakan putusan menolak gugatan paslon 01, semua sontak berteriak bersuka cita serta tidak lupa berdoa kepada Tuhan yang Maha Esa karena paslon yang mereka dukung telah sah memenangkan pilkada Kota Sorong tahun 2024.
Lebih lanjut Ketua Tim Hukum Koalisi LOSARI (Septinus Lobat & Anshar Karim), Urbanus Mamu SH., MH., mengatakan bahwa ambang batas untuk menggugat di MK kalau di Kota Sorong itu 1,5%, sedangkan selisih suara paslon pemohon hampir 17℅. “Selain itu, dalil pemohon terkait terstruktur, sitematis dan massif (TSM) ternyata tidak terbukti, sehingga hakim wajib menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Urbanus.
Dengan demikian, maka Septinus Lobat. SH., MPA & H. Anshar Karim siap dilantik menjadi walikota dan wakil walikota terpilih Kota Sorong. (red)