Hari ke-3 Diklat Paralegal, RHI Hadirkan Pakar Hukum Haris Azhar dan Yalid

By Admin - Senin, 17 Februari 2025 08:10 WIB
Dr. Yalid, SH., MH dan Rekan (Sumber foto: rrr)
Dr. Yalid, SH., MH dan Rekan (Sumber foto: rrr)

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Memasuki hari ke-3 Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Rumah Hukum Indonesia (RHI) menghadirkan Pakar Hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Haris Azhar, SH., MA dan Dr. Yalid, SH., MH. Demikian keterangan Kepala Sekretariat RHI, Ramli Achmad Rifai, SE., S.Kom., MM, saat diwawancara awak media, Senin (17/02/2025).

Diklat dimulai sejak pukul 09:00 WIB dan berakhir pukul 17:30 WIB, Minggu (16/02/2025), sekaligus penutupan Diklat dengan materi terakhir Aktualisasi Paralegal.

Pada sesi pertama, materi diisi oleh Dr. Haris Azhar, SH., MA dengan materi Hak Azasi Manusia (HAM), dilanjutkan oleh Dr. Yalid, SH., MH, Dosen Hukum pasca sarjana Magister Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru, dengan materi sistem peradilan Hukum di Indonesia.

Setelah sesi istirahat siang, Diklat dilanjutkan oleh H. Fadly Is Suma, SH., MH., CTA., Wakil CEO RHI dengan materi Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan. Sesi terakhir Aktualiasi Paralegal oleh CEO RHI. Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes.

Materi Aktualisasi Paralegal adalah materi puncak Diklat yang akan dipraktekan oleh seorang Paralegal di lapangan. Sehingga peserta Diklat Paralegal yang dilaksanakan oleh Rumah Hukum Indonesia, benar benar berkualitas dan sesuai dengan kompentensi yang disyaratkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Di antara bahasan materi Aktualisasi Paralegal, antara lain: Teknik melaksanakan kegiatan litigasi Hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN). Teknik melaksanakan kegiatan non litigasi, Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus (secara elektronik & non elektronik), Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di luar Pengadilan, & drafting dokumen hukum.

Selanjutnya, termasuk juga teknik melaksanakan kegiatan layanan hukum lainnya, yaitu: Advokasi kebijakan pemerintah, Pembentukan dan Pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) & Desa Sadar Hukum.

“Aktualisasi Paralegal dilaksanakan selama 3 bulan, di mana semua materi Diklat Paralegal yang diajarkan oleh Narasumber selama 3 hari (14-16 Februari 2025, harus diimplementasikan atau dipraktekan oleh peserta Diklat, sehingga saat mereka bertugas harus profesional dan proporsional,” pungkas CEO RHI, Dr. Misri. (red)

BANNER

Berita Terkait

Berita Terbaru

25/05/2025 00:45 WIB

Presiden Prabowo Fokus Bangun Ekonomi Desa dan Berantas Korupsi

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menunjukkan langkah…

10/05/2025 16:58 WIB

TNI Berhasil Lumpuhkan Tokoh OPM Nekison Enumbi, Stabilitas Papua Tengah Diperkuat

Puncak Jaya, sorotandemokrasi.com — Satuan Tugas gabungan TNI berhasil melumpuhkan…

10/05/2025 16:30 WIB

Koperasi: Dari Semangat Gotong Royong ke Strategi Ekonomi Nasional

Oleh: Asri Anas (Ketua Umum DPP DESA BERSATU) Mohammad Hatta…

10/05/2025 15:47 WIB

Hadiri HUT Haltim ke-22, Kapita Lao Burhanudin Djaelani: Warisan Leluhur Adalah Arah Pembangunan

Maba, sorotandemokrasi.com — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten…

10/05/2025 12:46 WIB

Geger Proyek Rujab di Sofifi, PUPR Malut: Ini Rehabilitasi, Bukan Bangun Baru

Sofifi, sorotandemokrasi.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan…

08/05/2025 14:29 WIB

Bangun Diplomasi Budaya, Hasby Yusuf Usulkan Tidore dan Ternate Masuk Program RBI Internasional

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Maluku…