Jakarta, sorotandemokrasi.com – Dewan Pimpinan Pusat Anak Muda Kepulauan Evav Indonesia (DPP AMKEI) dengan tegas mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas praktik mafia hukum di Kepulauan Kei, Maluku. Desakan ini disampaikan menyusul berbagai permasalahan yang mengancam stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta ketidakadilan hukum yang terjadi di wilayah tersebut.
Romadan Reubun, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) DPP AMKEI, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan AKBP Frans Duma, S.P sebagai Kapolres Maluku Tenggara.
“Kami mendesak Kapolri untuk segera mencopot AKBP Frans Duma, S.P. dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tenggara. Kami juga meminta pembentukan tim investigasi khusus dari Mabes Polri guna menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan serta konflik yang terjadi di wilayah ini,” tegas Romadan Reubun.
Selain itu, DPP AMKEI juga menyoroti peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan di Kota Tual dan Maluku Tenggara. Menurut Romadan, lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas dari BNN Kota Tual memperburuk situasi.
“Kami mendesak Kepala BNN RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala BNN Kota Tual dan segera mengambil langkah nyata dalam pemberantasan narkotika di wilayah ini. Peredaran narkoba harus dihentikan untuk menyelamatkan generasi muda Kei,” lanjutnya.
Selain isu keamanan, DPP AMKEI juga menuntut transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kepulauan Kei.
“Aktivitas pertambangan oleh perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam di Pulau Kei Besar dan operasi PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) di Kota Tual perlu diawasi secara transparan. Pemerintah daerah harus membuka informasi kepada publik terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan ini,” tambahnya.
Pernyataan Sikap DPP AMKEI:
-
Mendesak Kapolri untuk mencopot AKBP Frans Duma, S.P. dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tenggara.
-
Meminta Kapolri membentuk tim investigasi khusus dari Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik Kapolres Maluku Tenggara.
-
Mendesak Kepala BNN RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala BNN Kota Tual terkait pemberantasan narkotika.
-
Menuntut Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dan Kota Tual bersikap proaktif dalam penanganan konflik guna menjaga keamanan masyarakat.
-
Meminta transparansi pemerintah daerah terkait aktivitas pertambangan perusahaan milik Haji Isam di Pulau Kei Besar.
-
Meminta transparansi terkait operasi PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) di Kota Tual.
-
Mendesak DPRD Maluku Tenggara untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam penegakan hukum.
-
Mengajak tokoh agama, adat, masyarakat, serta pemuda untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami akan terus mengawal proses ini dan memastikan suara masyarakat Kepulauan Kei didengar. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tutup Romadan Reubun. (red)