Hari ke-3 Diklat Paralegal, RHI Hadirkan Pakar Hukum Haris Azhar dan Yalid

By Admin - Senin, 17 Februari 2025 08:10 WIB
Dr. Yalid, SH., MH dan Rekan (Sumber foto: rrr)
Dr. Yalid, SH., MH dan Rekan (Sumber foto: rrr)

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Memasuki hari ke-3 Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Rumah Hukum Indonesia (RHI) menghadirkan Pakar Hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Haris Azhar, SH., MA dan Dr. Yalid, SH., MH. Demikian keterangan Kepala Sekretariat RHI, Ramli Achmad Rifai, SE., S.Kom., MM, saat diwawancara awak media, Senin (17/02/2025).

Diklat dimulai sejak pukul 09:00 WIB dan berakhir pukul 17:30 WIB, Minggu (16/02/2025), sekaligus penutupan Diklat dengan materi terakhir Aktualisasi Paralegal.

Pada sesi pertama, materi diisi oleh Dr. Haris Azhar, SH., MA dengan materi Hak Azasi Manusia (HAM), dilanjutkan oleh Dr. Yalid, SH., MH, Dosen Hukum pasca sarjana Magister Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru, dengan materi sistem peradilan Hukum di Indonesia.

Setelah sesi istirahat siang, Diklat dilanjutkan oleh H. Fadly Is Suma, SH., MH., CTA., Wakil CEO RHI dengan materi Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan. Sesi terakhir Aktualiasi Paralegal oleh CEO RHI. Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes.

Materi Aktualisasi Paralegal adalah materi puncak Diklat yang akan dipraktekan oleh seorang Paralegal di lapangan. Sehingga peserta Diklat Paralegal yang dilaksanakan oleh Rumah Hukum Indonesia, benar benar berkualitas dan sesuai dengan kompentensi yang disyaratkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Di antara bahasan materi Aktualisasi Paralegal, antara lain: Teknik melaksanakan kegiatan litigasi Hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN). Teknik melaksanakan kegiatan non litigasi, Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus (secara elektronik & non elektronik), Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di luar Pengadilan, & drafting dokumen hukum.

Selanjutnya, termasuk juga teknik melaksanakan kegiatan layanan hukum lainnya, yaitu: Advokasi kebijakan pemerintah, Pembentukan dan Pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) & Desa Sadar Hukum.

“Aktualisasi Paralegal dilaksanakan selama 3 bulan, di mana semua materi Diklat Paralegal yang diajarkan oleh Narasumber selama 3 hari (14-16 Februari 2025, harus diimplementasikan atau dipraktekan oleh peserta Diklat, sehingga saat mereka bertugas harus profesional dan proporsional,” pungkas CEO RHI, Dr. Misri. (red)

BANNER

Berita Terkait

Berita Terbaru

11/03/2025 18:30 WIB

Apresiasi Respons Cepat Gubernur dan Ketua DPRD Maluku, Warga Ohoi Menunggu Tanggapan Resmi dari Dinas Terkait atas Krisis Jembatan di Malra

Maluku Tenggara, sorotandemokrasi.com – Masyarakat Ohoi Dian Darat dan Ohoi…

11/03/2025 17:16 WIB

Tanggapi Jembatan Ambruk di Malra, RHU: In Syaa Allah Ditangani Dalam Waktu Dekat

Maluku Tenggara, sorotandemokrasi.com – Menanggapi krisis infrastruktur akibat ambruknya jembatan…

11/03/2025 13:35 WIB

PB PMI Desak Pemeriksaan Erick Thohir dan Dorong Presiden Prabowo Ganti Menteri BUMN

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia (PB PMI) secara…

11/03/2025 10:08 WIB

Koperasi Desa Merah Putih, Pilar Ekonomi Kerakyatan yang Harus Diperkuat

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digagas…

08/03/2025 00:22 WIB

Surat Cinta untuk Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Oleh: Kamil Mony – Founder Abdoel Moethalib Sangadji Institute (AMSI)…

06/03/2025 20:34 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Respons Cepat Pemprov Atasi Banjir

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat apresiasi…