Jakarta, sorotandemokrasi.com – Memasuki hari ke-3 Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Rumah Hukum Indonesia (RHI) menghadirkan Pakar Hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Haris Azhar, SH., MA dan Dr. Yalid, SH., MH. Demikian keterangan Kepala Sekretariat RHI, Ramli Achmad Rifai, SE., S.Kom., MM, saat diwawancara awak media, Senin (17/02/2025).
Diklat dimulai sejak pukul 09:00 WIB dan berakhir pukul 17:30 WIB, Minggu (16/02/2025), sekaligus penutupan Diklat dengan materi terakhir Aktualisasi Paralegal.
Pada sesi pertama, materi diisi oleh Dr. Haris Azhar, SH., MA dengan materi Hak Azasi Manusia (HAM), dilanjutkan oleh Dr. Yalid, SH., MH, Dosen Hukum pasca sarjana Magister Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru, dengan materi sistem peradilan Hukum di Indonesia.
Setelah sesi istirahat siang, Diklat dilanjutkan oleh H. Fadly Is Suma, SH., MH., CTA., Wakil CEO RHI dengan materi Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan. Sesi terakhir Aktualiasi Paralegal oleh CEO RHI. Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes.
Materi Aktualisasi Paralegal adalah materi puncak Diklat yang akan dipraktekan oleh seorang Paralegal di lapangan. Sehingga peserta Diklat Paralegal yang dilaksanakan oleh Rumah Hukum Indonesia, benar benar berkualitas dan sesuai dengan kompentensi yang disyaratkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Di antara bahasan materi Aktualisasi Paralegal, antara lain: Teknik melaksanakan kegiatan litigasi Hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN). Teknik melaksanakan kegiatan non litigasi, Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus (secara elektronik & non elektronik), Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di luar Pengadilan, & drafting dokumen hukum.
Selanjutnya, termasuk juga teknik melaksanakan kegiatan layanan hukum lainnya, yaitu: Advokasi kebijakan pemerintah, Pembentukan dan Pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) & Desa Sadar Hukum.
“Aktualisasi Paralegal dilaksanakan selama 3 bulan, di mana semua materi Diklat Paralegal yang diajarkan oleh Narasumber selama 3 hari (14-16 Februari 2025, harus diimplementasikan atau dipraktekan oleh peserta Diklat, sehingga saat mereka bertugas harus profesional dan proporsional,” pungkas CEO RHI, Dr. Misri. (red)