Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pasangan Septianus Lobat dan Anshar Karim (LOSARI) resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong terpilih periode 2025-2030. Ketetapan tersebut didasarkan pada Berita Acara, Nomor: 91/PL.027-BA/9671/2/2025 tanggal 06 Februari 2025.
Hilman Djafar, selaku ketua KPU Kota Sorong menyebutkan bahwa pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan Anshar Karim, ditetapkan sebagai kepala daerah dengan perolehan suara sebanyak 50.255 atau 40.89% dari suara sah pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kota Sorong.
Rapat pleno yang digelar pada Kamis malam 6 Februari 2025 bertempat di Vega Hotel tersebut, dihadiri ketua dan anggota KPU Kota Sorong lainnya, yakni Indra Permana Saragih termasuk sekretaris KPU Kota Sorong, Marthen Kambu serta anggota Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, Nirma Tindoy. Sementara tiga anggota KPU lainnya menghadiri rapat melalui zoom link.
Dalam sambutannya, ketua KPU Kota Sorong juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik kepada TNI-Polri serta seluruh warga Kota Sorong, termasuk paslon lainnya yang telah berperan penting menyukseskan penyelenggaraan pilkada Kota Sorong 2024.
“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah ikut berperan aktif menyukseskan penyelenggaraan pilkada Kota Sorong 2024 ini,” tutup Djafar. (red)