Terkait Dugaan Korupsi, Ketum PB Formmalut Desak KPK Panggil M. Tauhid Soleman

By Admin - Senin, 17 Februari 2025 06:11 WIB
M. Reza A. Syadik (Ketua Umum PB Formmalut)
M. Reza A. Syadik (Ketua Umum PB Formmalut)

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara No. PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 mengungkap potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Salah satu temuan utama adalah dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kepada PT BPRS Ternate Bahari Berkesan (BUMD), di mana M. Tauhid Soleman, yang kini merupakan sebagai Wali Kota Ternate terpilih, pernah menjadi komisaris di tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama periode 2015-2019.

“Dugaan korupsi ini diperkuat dengan tidak tercatatnya penyertaan modal Pemkot Ternate dalam laporan keuangan BPRS TBB, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara”, ungkap M Reza A. Syadik, selaku Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB Formmalut), Senin (17/02/2025).

Menurut Reza bahwa dugaan penerimaan gaji sebesar Rp 180 juta yang tidak jelas dasar hukumnya juga harus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

Melalui kajian spesifik dalam Hipotesa Dugaan Korupsi ini, diduga kuat terdapat Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Jika benar penyertaan modal tidak tercatat dalam laporan keuangan, maka ada indikasi penyimpangan yang dapat masuk dalam kategori fraud atau manipulasi laporan keuangan, bahkan bisa dikatakan ada Penyalahgunaan Wewenang dan Dugaan Penggelapan Dana,” tambah Reza yang juga ketua Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) saat ditemui awak media di Jakarta.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, setiap pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijerat hukum.

Reza kembali menekankan bahwa jika benar M. Tauhid Soleman menerima gaji yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 UU Tipikor. Atau Jika benar ada penyalahgunaan jabatan dalam penyertaan modal dan pencairan dana tanpa prosedur yang jelas, maka ini berpotensi masuk dalam maladministrasi dan penyimpangan keuangan negara.

Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan BUMD, Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG), termasuk mencegah adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan.

Tanggung Jawab Hukum Direksi dan Komisaris BUMD, Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi dan komisaris BUMD bertanggung jawab atas setiap kerugian perusahaan akibat tindakan melawan hukum.

Jika ditemukan bukti bahwa penyetoran modal yang tidak tercatat menguntungkan pihak tertentu, maka direksi dan komisaris yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut Reza, pemeriksaan dan Penyidikan oleh KPK sudah harus dilakukan KPK. Sebab, hasil audit BPKP dapat dijadikan dasar awal penyelidikan oleh KPK, paling tidak memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk M. Tauhid Soleman untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam penghilangan catatan keuangan yang berpotensi sebagai modus operandi korupsi.

“Kita akan melakukan konferensi pers di Jakarta untuk membuka temuan dugaan korupsi ke publik dan dalam waktu dekat di bulan Februari 2025 ini, kita wajib menyuarakannya ke KPK. Agenda demonstrasi kita jadikan tempat jalanya mengontrol pemerintah Kota Ternate”, tutup Reza.

Adapun beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh PB Formmalut menyikapi kasus ini, antara lain:

  1. Mendesak Ketua KPK yang baru yakni Setyo Budiyanto segera panggil M. Tauhid Soleman sebagai pihak yang diduga terlibat.
  2. Meminta KPK lakukan pengusutan aliran suntikan penyertaan modal investasi pada Ternate Bahari Berkesan, agar mengetahui apakah ada keterlibatan oknum lain dalam penyalahgunaan keuangan daerah atau tidak.
  3. Meminta KPK untuk segera melakukan penyitaan dokumen keuangan BUMD terkait guna mengamankan bukti lebih lanjut. (red)
BANNER

Berita Terkait

Berita Terbaru

11/03/2025 18:30 WIB

Apresiasi Respons Cepat Gubernur dan Ketua DPRD Maluku, Warga Ohoi Menunggu Tanggapan Resmi dari Dinas Terkait atas Krisis Jembatan di Malra

Maluku Tenggara, sorotandemokrasi.com – Masyarakat Ohoi Dian Darat dan Ohoi…

11/03/2025 17:16 WIB

Tanggapi Jembatan Ambruk di Malra, RHU: In Syaa Allah Ditangani Dalam Waktu Dekat

Maluku Tenggara, sorotandemokrasi.com – Menanggapi krisis infrastruktur akibat ambruknya jembatan…

11/03/2025 13:35 WIB

PB PMI Desak Pemeriksaan Erick Thohir dan Dorong Presiden Prabowo Ganti Menteri BUMN

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia (PB PMI) secara…

11/03/2025 10:08 WIB

Koperasi Desa Merah Putih, Pilar Ekonomi Kerakyatan yang Harus Diperkuat

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digagas…

08/03/2025 00:22 WIB

Surat Cinta untuk Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Oleh: Kamil Mony – Founder Abdoel Moethalib Sangadji Institute (AMSI)…

06/03/2025 20:34 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Respons Cepat Pemprov Atasi Banjir

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat apresiasi…