Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Hemi Umar Muchsin (Bassam-Helmi), telah sah diakui sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Halsel.
Hal itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Halsel 2024 dalam sidang putusan dismissal, di Jakarta, Selasa (4/02/2025).
Sidang putusan yang dipimpin langsung oleh ketua MK, Suhartoyo, menilai bahwa perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak memenuhi syarat formal serta tidak memilik dasar hukum yang kuat. Kedua perkara tersebut masing-masing diajukan oleh paslon nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (Bahrain-Umar), serta paslon nomor urut 2, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar).
Menurut Romadan Ranjes Reubun, SH, kemenangan Bassam-Helmi adalah sebuah pencapaian yang layak didapatkan oleh beliau berdua. “Secara pribadi, pengalaman saya, terutama bersama Bang Ustadz Bassam pada periode pertama beliau dengan almarhum Hajji Usman Sidik, sikap santun Bang Ustadz dalam berkomunikasi dengan siapa pun itu menjadi hal yang identik dengan karakter beliau,” ujar Reubun yang juga merupakan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) sekaligus DPP AMKEI (Anak Muda Kepulauan Evav Indonesia) itu saat ditemui wartawan sorotandemokrasi.com di sebuah Café di Jakarta Selatan, Rabu (5/02/2025).
Reubun juga menyampaiakan bahwa berdasarkan hasil putusan MK kemarin, bupati dan wakil bupati terpilih Halsel 2024 tersebut tentu akan memulai amanah dan tanggung jawab berat yang dipercayakan oleh seluruh masyarakat Halsel. “Satu hal yang patut diakui dari Bang Ustadz Bassam dalam pengalaman memimpin Halsel, baik sebagai wakil bupati maupun bupati pada periode kemarin ialah penetapan Halsel sebagai poros Agromaritim di Indonesia, selain prestasi-presetasi lainnya. Untuk hal itu, saya sudah tak perlu heran, hasil tak pernah mengkhianati proses. Sudah panjang proses beliau hingga ke titik itu,” pungkas Reubun yang kerap disapa RRR (R3) atau Ranjes itu.
Jika tak ada aral melintang, berdasarkan putusan MK tersebut yang menolak gugatan para pemohon, Bassam-Helmi akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Halsel pada 20 Februari 2025 besok. (red)