Hasil Putusan 58 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Kemarin, MK Lanjutkan 6 Gugatan

By Admin - Rabu, 5 Februari 2025 04:37 WIB
(Sumber foto: Merdekanews.co)
(Sumber foto: Merdekanews.co)

Jajarta, sorotandemokrasi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 58 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (4/2/2025). Dari puluhan permohonan tersebut, enam di antaranya berlanjut ke persidangan berikutnya.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Enam gugatan tersebut adalah pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru. Untuk perkara yang lanjut ke agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, dan penambahan bukti.

“Jumlah saksi dan ahli, kalau untuk kabupaten/kota, karena tidak ada provinsi, itu maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai,” jelas dia.

Adapun ketentuan daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin terhadap ahli, hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

“Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini. Dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari Mahkamah,” ungkapnya.

“Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai. Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan,” sambung Saldi.

Enam Gugatan yang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Sedikitnya enam dari limapuluh delapan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang lolos ke persidangan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya)
  1. Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan)
  1. Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran)
  1. Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika)
  1. Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar Baru)
  1. Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur)
BANNER

Berita Terkait

Berita Terbaru

11/03/2025 18:30 WIB

Apresiasi Respons Cepat Gubernur dan Ketua DPRD Maluku, Warga Ohoi Menunggu Tanggapan Resmi dari Dinas Terkait atas Krisis Jembatan di Malra

Maluku Tenggara, sorotandemokrasi.com – Masyarakat Ohoi Dian Darat dan Ohoi…

11/03/2025 17:16 WIB

Tanggapi Jembatan Ambruk di Malra, RHU: In Syaa Allah Ditangani Dalam Waktu Dekat

Maluku Tenggara, sorotandemokrasi.com – Menanggapi krisis infrastruktur akibat ambruknya jembatan…

11/03/2025 13:35 WIB

PB PMI Desak Pemeriksaan Erick Thohir dan Dorong Presiden Prabowo Ganti Menteri BUMN

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia (PB PMI) secara…

11/03/2025 10:08 WIB

Koperasi Desa Merah Putih, Pilar Ekonomi Kerakyatan yang Harus Diperkuat

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digagas…

08/03/2025 00:22 WIB

Surat Cinta untuk Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Oleh: Kamil Mony – Founder Abdoel Moethalib Sangadji Institute (AMSI)…

06/03/2025 20:34 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Respons Cepat Pemprov Atasi Banjir

Jakarta, sorotandemokrasi.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat apresiasi…